Pemberlakuan (PTAK) Darurat COVID-19 Universitas Negeri Malang
- Posted by Dewi
- Categories Pengumuman
- Date July 3, 2021
Memperhatikan :
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
- Surat Edaran Rektor nomor 2.7.29/UN32/TU/2021 tentang Pemberlakuan Pengaturan Terbatas Aktivitas Kampus (PTAK) Darurat Corona Virus Diseas 2021 (COVID-19) di Universitas Negeri Malang,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 berlaku Pemberlakuan Pengaturan Terbatas Aktivitas Kampus (PTAK) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Universitas Negeri Malang.
- Tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 dosen dengan tugas tambahan, dosen biasa, dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah (WFH), kecuali satuan pengaman, tenaga kebersihan, atau yang diberi tugas atau diizinkan pimpinan. Mahasiswa dilarang ke kampus kecuali menunjukkan izin dari pimpinan/dosen terkait, pengurus/aktivis ormawa dan mahasiswa tidak diperkenankan berada dalam kampus.
- Mulai tanggal 21 Juli 2021 dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 50% dari total, kecuali satuan pengaman dan tenaga kebersihan. Dosen tetap bekerja dari rumah kecuali yang mendapatkan tugas dari pimpinan atau sedang melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat dapat bekerja dengan memperhatikan situasi dan tetap mengikuti protokol COVID-19.
- Dalam kurun waktu sampai dengan 20 Juli 2021,
- kegiatan perkuliahan, pembimbingan, ujian, kegiatan akademik lainnya (KKN, KPL), kegiatan dan layanan akademik/non-akademik bagi mahasiswa (Ormawa) dilakukan secara daring atau
ditunda, - kegiatan pertemuan/rapat dilakukan secara daring,
- kegiatan di hotel ditiadakan/ditunda
- dilarang melakukan perjalanan keluar kota/daerah dan ke luar negeri,
- tidak menerima tamu secara luring,
- kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
- kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya di fasilitas umum ditiadakan
- Universitas Negeri Malang melaksanakan disinfeksi sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol
Covid-19 yang telah ditetapkan, - pintu gerbang ditutup, bagi person yang diizinkan masuk kampus dilakukan pengetatan
pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker di pintu gerbang jalan Semarang, - jika ada kegiatan di kampus harus selesai pukul 17.00 WIB, dan
- Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.
5. Terkait butir 2, Pimpinan Unit dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan (a) tugas-tugas khusus yang tidak bisa dikerjakan di rumah, dan (b) situasi dan kondisi terbaru terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).
6. Hal lain yang belum termasuk dalam edaran ini akan ditetapkan kemudian.
7. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satgas Kewaspadaan COVID-19 Universitas Negeri Malang dan perkembangan peraturan pemerintah yang terkait.
Selain hal-hal tersebut sivitas UM wajib menerapkan 7M secara ketat, yaitu:
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer
- Menjaga Jarak
- Menghindari kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Menjalani vaksinasi.
Info lebih lanjut, bisa unduh pada surat resmi dibawah.
You may also like
WEBINAR NASIONAL PJKR 2023
10 August, 2023
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
1 December, 2021